Padang-kupaspost.com
- Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat hari ini menggelar konferensi pers kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, Selasa (21-1-2025) yang dihadiri langsung oleh kepala BNNP Sumatera Barat, Danlantamal II Padang, Danrem 032 Wirabraja, Gubernur, Kapolda, Kajati, Kakanwil Ditjen Pas dan ketua Pengadilan Tinggi Padang.

Brigjen Pol Ricky selaku Kepala BNNP Sumatera Barat mengatakan dalam keterangannya mengatakan mengawali tahun 2025 sekitar pukul 05.30 Wib yang bertempat di pinggir Jalan Raya Bukittinggi Medan di kilometer 7 Padang Hijau Jorong pgrm Nagari Gadud Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam provinsi Sumatera Barat.

Tim gabungan BNNP Sumatera Barat berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja yang sebelumnya beberapa bulan yang lalu telah kita amankan setengah ton lebih sekarang terulang kembali pengiriman ganja sebanyak 50 Kg paket ganja yang dibalut dengan lakban berwana coklat dan satu paket kecil yang dibungkus dengan plastik yang berwarna bening yang dibawa oleh dua orang tersangka dengan mengunakan mobil merek cayla berwarna putih dari Penyambungan Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara untuk di bawa ke Sumbar dan selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya yang berdomisili di Kota Padang yaitu tersangka DZ dan DP dengan tekhnik control delivery, terangnya.

Adapun peran dari tersangka Ateng berperan sebagai kurir, dan tersangka DP yang berperan sebagai gudang tempat penyimpanan barang sementara dan akan mengirim ganja tersebut ke daerah Palembang dan Lampung, artinya Provinsi lain sudah mengorder narkotika dari Sumatera Barat, ini sudah menghawatirkan bagi kita semua yang dianggap bukan saja untuk translate saja tetapi sudah menjadi distributor kalau melihat pola yang dilakukan oleh para bandar sekarang ini.

Kemudian untuk tersangka DZ berperan sebagai pengendali, selanjutnya untuk para tersangka kita bawa ke kantor BNNP Sumatera Barat guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus ini karena masih ada diluar yang akan kita ungkap. Adapun barang bukti (BB) yang telah kita amankan sebanyak 50 kg jenis ganja, beberapa unit handphone, satu unit mobil dan uang tunai, katanya.

Dalam kesempatan ini kami ingin memberikan penghargaan kepada semua pihak yang telah mendukung keberhasilan operasi ini bisa terungkap dan untuk pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari tim gabungan BNNP Sumatera Barat yang didukung oleh masyarakat yang bersinergi baik dengan penegak hukum dan kasus ini bisa kita ungkap.

Narkotika adalah ancaman yang sangat serius dan harus kita berantas bersama sama dan perlu kita tegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan hanya wujud dari tindakan hukum namun juga simbol dari wujud perlawanan kita semua terhadap ancaman narkotika yang terus merusak generasi muda dan lapisan masyarakat Sumatera Barat secara umum.



Untuk pasal yang akan kita kenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana mati dan penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun bagi pelaku yang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. 

Pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berlaku untuk pelaku yang membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon beratnya melebihi 5 gram.

Saya menghimbau dan mengajak untuk seluruh lapisan masyarakat agar peduli dengan lingkungan sekitarnya untuk senantiasa dan jangan ragu untuk melaporkan apa bila melihat hal hal yang mencurigakan yang berkaitan dengan penyalah gunaan dan transaksi narkoba dilingkungan masyarakat.

Untuk generasi muda jangan pernah coba coba menggunakan narkoba karena narkoba dapat merusak masa depan untuk itu jauhilah narkoba supaya masa depan generasi penerus kita lebih cerah kedepannya, himbauannya.

(Abrol)

 
Top